BBM Naik, Tarif Kapal Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Sopir Siap-siap Menjerit

Kamis, 29 September 2022 | 10:18 WIB
BBM Naik, Tarif Kapal Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Sopir Siap-siap Menjerit
Ilustrasi kapal penyeberangan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikkan tarif kapal penyeberangan kelas ekonomi sebesar 11%. Setelah sebelumnya, Kemenhub menunda kenaikan tarif karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan.

Baca Juga: Bantu Perekonomian Masyarakat, Ditjen Hubdat Siap Optimalkan Layanan Perintis di Maluku

"Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak – Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp2.100. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700," jelasnya.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp107.000.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk antara lain:

Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950.

Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan di Jalan, Kemenhub Gencarkan Program SALUD

Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219.000 menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250.

Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

"Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," pungkas Hendro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI