Suara.com - Pemerintah telah mengambil keputusan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September dan berlaku 3 hari setelahnya.
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikannya tidak sesuai dengan usulan dari Gapasdap.
Khoiri mengatakan, sebenarnya usulan Gapasdap untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga BBM tidak terlalu besar, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018.
“Di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum,” katanya.
Baca Juga: Anies Targetkan Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Pada 2030 Capai Empat Juta Orang
Kurangnya tarif, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup, kata dia, akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.
“Keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya,” katanya.