Kemenkumham Targetkan Revisi Tarif PNBP Hak Cipta Selesai Tahun Ini

Kamis, 29 September 2022 | 06:15 WIB
Kemenkumham Targetkan Revisi Tarif PNBP Hak Cipta Selesai Tahun Ini
Menkumham, Yasonna H Laoly di Yasonna Mendengar yang diselenggarakan di UNM, Sulsel pada RRabu, (28/9/2022). (Dok: Kemenkumham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hak Cipta. Revisi tarif PNBP Hak Cipta ditargetkan selesai tahun ini.

"Kami targetkan revisi selesai secepatnya. Iya tahun ini," singkat Menkumham, Yasonna H Laoly usai menghadiri Yasonna Mendengar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, Rabu, (28/9/2022).

Revisi tarif PNBP Hak Cipta merupakan upaya Pemerintah untuk memperjuangkan keterjangkauan biaya yang harus dikeluarkan pelaku kreatif untuk pelindungan kekayaan intelektual (KI). Oleh karena itu, besaran tarif PNBP Hak Cipta yang baru nantinya akan ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI.

Yasonna menjelaskan, revisi tarif PNBP Hak Cipta berangkat dari aspirasi masyarakat. Saat berkunjung ke Medan beberapa waktu lalu, Yasonna mengaku mendapatkan cerita dari salah satu penulis yang tidak mendaftarkan karyanya sebagai hak cipta lantaran keberatan dalam membayar PNBP.

Baca Juga: Siapa Lukas Enembe? Tersangka Suap Rp 1 Miliar yang Ingin Undang Vladimir Putin ke Papua

"Saya pernah ke Medan dan baru kita sadar ternyata banyak yang keberatan dengan PNBP. Ada penulis dia bilang ke saya bahwa dia menulis buku sampai tengah malam. Ketika bukunya sudah jadi, dia tidak mau mendaftar karena pekerjaannya hanya menulis. Menurutnya agak berat juga kalau harus membayar PNBP," urai Yasonna.

Lebih jauh Yasonna mengatakan, revisi PNBP Hak Cipta tengah dibahas di jajaran Eselon I. Tak sendirian, Kemenkumham juga melibatkan lintas kementerian dalam perumusannya

"Sekarang sudah dibahas pada tingkat eselon I. Karena PNBP itu berdasarkan Peraturan Pemerintah, jadi harus lintas kementerian dibahas harus dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Dengan adanya revisi ini, Yasonna berharap, masyarakat tidak lagi ragu untuk memberikan pelindungan KI untuk produk atau barang jasanya.

Sebagai informasi, saat ini, Tarif PNBP Pelayanan KI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Setidaknya ada 12 jenis tarif PNBP Hak Cipta yang diterapkan. Besarannya dari mulai Rp200 ribu-10 juta per permohonan. Nantinya, aturan baru yang tengah direvisi ini akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga: Menyoal Penerbitan SK Pengesahan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP Yang Begitu Cepat Oleh Kemenkumham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI