7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 15:42 WIB
7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan 2022 kemarin.

Cara klaim JHT pun cukup mudah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan situs online untuk melakukan klaim dana ini. JHT diperuntukkan bagi mereka yang berhenti bekerja, terkena pemutusan kontrak atau PHK, dan pindah ke luar negeri sehingga tidak bisa lagi berkarier di Indonesia. 

Jika anda ingin melakukan klaim JHT maka syarat-syarat yang bisa dipenuhi adalah sebagai berikut. 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Buku Tabungan (no rekening aktif)

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja,  Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

6. NPWP (jika ada)

Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

7. Foto diri terbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI