DPR RI Usul Politisi Boleh Jabat Anggota Dewan Bank Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 14:31 WIB
DPR RI Usul Politisi Boleh Jabat Anggota Dewan Bank Indonesia
Bank Indonesia [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada yang menarik saat DPR RI menyepakati RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law pada pekan lalu.

Salah satunya yakni penghapusan Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. DPR RI mengusulkan agar tidak ada larangan angota dewan Gubernur BI yang berasal dari anggota partai politik atau politisi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara berujar, penghapusan hal itu dari Omnibus Law keuangan bukan berarti mengizinkan jajaran BI untuk berpolitik melainkan mengizinkan politisi untuk menduduki jabatan Deputi BI.

"Kita di sini banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," kata Amir.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Satu Pria Dipilih Untuk Ini

Namun demikian, ia menambahkan, jika ada politisi yang sudah terpilih sebagai Deputi Gubernur BI maka mereka harus mundur dari jabatannya di partai politik.

Ia meyakini, keputusan ini tidak akan membuat Bank Indonesia menjadi tidak netral dan independen. Ia juga turut menyinggung adanya politisi yang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mampu bekerja profesional.

Berkaitan dengan aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan, ada beberapa poin yang diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI