Politisi PKS Minta Pemerintah Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 12:27 WIB
Politisi PKS Minta Pemerintah Evaluasi Program Listrik 35 Ribu MW
ILUSTRASI-Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta pemerintah untuk mengevaluasi kelanjutan program 35 ribu MW.

“Pemerintah juga harus mengevaluasi kelanjutan program 35 ribu MW. Program ini perlu di-rescheduling sehingga fit dengan rencana kerja PLN," kata Mulyanto, Rabu (28/9/2022).

Hal ini ia sampaikan usai mengkritisi PLN yang hingga kini berkutat dengan masalah surplus listrik. Menurut dia, PLN harus memberikan solusi yang bersifat inklusif atau diterapkan kepada berbagai kalangan masyarakat dengan adil dan merata.

"PLN jangan hanya bertumpu pada satu program dan satu segmen pelanggan untuk mengatasi surplus listrik ini. Termasuk peningkatan demand listrik industri dan pelanggan kelas menengah-atas," kata dia.

Sehingga, kata dia, PLN seharusnya bisa lebih kreatif dalam mengatasi surplus listrik seperti yang terjadi saat ini.

Ia menegaskan bahwa PLN harus bisa pula untuk mengembangkan berbagai program agar permintaan listrik tumbuh tanpa membebani ekonomi masyarakat kecil.

"Coba buat program untuk seluruh segmen pelanggan agar beban kelebihan produksi listrik tidak ditanggung oleh satu pihak," kata dia, dikutip dari Antara.

Menurut dia, kelebihan produksi listrik harus dipikirkan secara serius, mengingat dampak kelebihan produksi listrik ini sangat mempengaruhi keuangan PLN.

Ia berharap, PLN segera membuat perencanaan produksi dan distribusi yang berimbang, agar jangan sampai terjadi ketimpangan antara permintaan dan pasokan listrik.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan, Anggota DPR Bakal Panggil Mendagri

Dengan demikian, lanjutnya, Pemerintah harus bisa menata ulang perjanjian dengan perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI