Atasi Perubahan Iklim, OJK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Selasa, 27 September 2022 | 20:19 WIB
Atasi Perubahan Iklim, OJK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon
Ilustrasi OJK. Lembaga tersebut berkomitmen dalam menyelenggarakan bursa karbon. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif pemerintah menetapkan harga karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

"OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini," ujarnya.

Menurut Mahendra, penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon

Dia juga mengatakan, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia bisa memiliki banyak keuntungan dari perdagangan emisi karbon global.

"Di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil," kata Mahendra.

Menurutnya, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektar, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon, belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai USD565,9 miliar dari perdagangan karbon.

"Kita juga harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat mendukung beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined
Contribution (NDC)," katanya.

OJK berharap regulasi terkait payung hukum mengenai otoritas penyelenggaraan dan operasional perdagangan karbon khususnya melalui bursa karbon dapat segera diterbitkan sehingga dapat mempercepat tujuan pencapaian NDC Indonesia serta target implementasi net zero emission pada tahun 2060.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Pemprov DKI Lakukan Pemadaman Listrik Serentak di Akhir Pekan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI