Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR menjadi 3,75 persen.
Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75 persen. Untuk bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25 persen.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Agar Tabungan Tak Dimakan Rayap, LPS Mengimbau Masyarakat untuk Menyimpan Uang di Bank
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Sesuai dengan aturan perundangan, LPS harus meninjau bunga penjaminan minimal tiga kali dalam satu tahun yakni pada Januari, Mei dan September. Kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
"Jika dalam evaluasi perekonomian dan perbankan terjadi adanya perubahan lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap tingkat bunga penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode sebelumnya," pungkas Purbaya.