Suara.com - Hingga akhir pekan lalu, Minggu (26/9/2022), dilaporkan setidaknya ada 9.178 ekor hewan ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
Merujuk pada data Satgas PMK, wabah PMK sudah tersebar di 300 kota dan kabupaten dari 25 provinsi dengan total 539.805 kasus.
Hingga kini, kasus PMK aktif diperkirakan mencapai 97.447 ekor, hewan ternak yang dinyatakan sembuh 420.936 ekor, potong bersyarat 12.224 ekor dan dinyatakan mati 9.178 ekor.
Jawa Timur jadi wilayah dengan kasus PMK paling banyak yakni mencapai 41.570 kasus, disusul Jawa Tengah 17.635 kasus dan Nusa Tenggara Barat 11.114 kasus.
Baca Juga: Bali Longgarkan Kebijakan PMK, Pasar Hewan Kini Boleh Dibuka Kembali
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas PMK Letnan Jenderal Suharyanto berharap, penanganan PMK bisa dilakukan semaksimal mungkin dari level desa.
Hal ini sesuai dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menambahkan, semua pihak terlibat dalam penanganan PMK mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas.