Suara.com - Kementerian Pertanian akan memberi kompensasi untuk ternak yang dipotong bersyarat karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) senilai Rp10 juta per ekor.
"Datanya sudah dikirim ke pusat. Nanti kompensasinya akan dikirim langsung ke rekening masing-masing peternak," kata Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnakeswan Sulsel drh Sriyanti Haruni, Senin (26/9/2022) lalu.
Untuk diketahui, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulawesi Selatan mencatat total hewan yang dipotong bersyarat akibat terjangkit PMK di Sulsel berjumlah 580 ekor. Data ini telah dikirim ke pemerintah pusat untuk divalidasi.
Sriyanti menjelaskan, dari jumlah itu terbanyak dari Kabupaten Bone, kemudian disusul Palopo. Lalu tersebar ke masing-masing daerah di Sulsel.
Baca Juga: Stok Jagung Nasional Aman Hingga Akhir Tahun, Kementan: Petani Senang Harga Jual Tinggi
"Kalau data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak," ujar dia, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Pemprov Sulsel sudah membuka kembali pintu lalu lintas ternak. Normalisasi ini dilakukan pascapengetatan akses ternak di tengah mewabahnya PMK.
Namun demikian, lalu lintas ternak ini tetap harus sesuai syarat yang ditetapkan dalam SE 4/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi.
Nurlina Saking mengatakan lalu lintas ternak dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah sudah dibolehkan.
"Sulsel sudah bisa menerima kedatangan ternak dari wilayah zona hijau. Hanya, sebelum pengiriman harus ada bukti karantina 14 hari dengan hasil negatif PMK," pungkas dia.
Baca Juga: Pemkab Grobogan Buka Kembali Pasar Hewan dengan Pengawasan Ketat