5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 07:46 WIB
5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha
ILUSTRASI-Tes jaringan 5G Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) di Jakarta, Sabtu (4/6/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) mengumumkan secara resmi mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya.

5 fakta PHK Indosat yang cukup besar ini seperti menjadi badai lanjutan dari PHK besar-besaran yang sebelumnya dilakukan perusahaan e-commerce di bawah naungan Sea Group, Shopee. Berikut adalah fakta-fakta PHK Indosat yang perlu diketahui. 

1. Jumlah Pekerja yang Di-PHK

Indosat mengumumkan ada 300-an karyawan yang di-PHK sebagai dampak dari merger Indosat dan H3I. Karyawan tersebut berasal dari berbagai divisi dan daerah di seluruh Indonesia. “Benar Mas,” kata SVP-Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang, saat dikonfirmasi Suara.com via pesan singkat, Jumat (23/9/2022).

2. Tidak Mau Disebut PHK

Kendati demikian, manajemen Indosat tak mau menyebut pemutusan hubungan antara karyawan dan manajemen ini sebagai PHK. Mereka menggunakan istilah rightsizing yang diklaim berlangsung dengan lancar. Istilah tersebut merujuk pada penyesuaian jumlah karyawan dengan kebutuhan perusahaan akibat skema bisnis baru setelah penggabungan dua entitas. 

"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni, di keterangan resmi Indosat.

3. Kompensasi hingga 75 Kali Upah

Manajemen Indosat menambahkan, karyawan yang terkena PHK bakal diberi kompensasi antara 37 kali bahkan 75 kali upah sebagai nilai tertinggi. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Irsyad menambahkan lebih dari 95 persen karyawan yang terdampak telah menerima penawaran rightsizing. Sementara, sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

Lebih lanjut perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Ia menilai semua karyawan yang terkena PHK telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI