Ingin Restrukturisasi Diakui, Garuda Indonesia Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan AS

Senin, 26 September 2022 | 19:09 WIB
Ingin Restrukturisasi Diakui, Garuda Indonesia Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan AS
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada Jumat (23/9/2022) lalu. Pengajuan Chapter 15 ini dianggap maskapai pelat merah itu pailit.

Namun, pengajuan tersebut untuk mendapatkan pengakuan bahwa proses restrukturisasi perusahaan terhadap kreditur-kreditur di Amerika Serikat sedang berjalan.

Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan Permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Juni lalu.

Baca Juga: DPR Cecar Bos Garuda: Potong Semua Moral Hazard

"Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik," ujar Irfan di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia melanjutkan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan.

"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini, Irfan berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat.

Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.

"Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," kata Irfan.

Baca Juga: Komisi XI Setujui Suntikan Modal Rp7,5 Triliun, Bos Garuda Senang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI