Suara.com - Pemerintah dalam waktu dekat berencana bakal menambah objek cukai baru yakni Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Cukai MBDK adalah instrumen fiskal yang hemat biaya, sekaligus berpotensi dapat mengurangi konsumsi minuman dalam kemasan.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, dpr.go.id, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar audiensi dengan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) membahas terkait dengan Cukai MBDK. Anggota BAKN DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, gagasan mengenai penambahan objek cukai baru seperti MBKD dan plastik sudah menjadi konsen DPR RI.
"Secara substansial, DPR memberikan persetujuan untuk menambahkan MBDK dan Plastik sebagai objek cukai baru. Namun, hingga saat ini BKC (Barang Kena Cukai) hanya diberlakukan untuk tiga kategori barang, yaitu produk hasil tembakau, elit alkohol dan minuman mengandung elit alkohol (MMEA). Saya tidak tahu dasar pertimbangan pemerintah yang belum menerapkan hingga saat ini," kata Misbakhun saat audiensi BAKN DPR RI dengan jajaran CISDI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut politisi Partai Golkar itu, jika dua objek itu ditambah menjadi BKC, akan memberikan dampak besar tidak saja pada ekonomi tetapi juga kesehatan dan sosial.
Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Yogyakarta Lepas Ekspor Produk Manufaktur ke Amerika
"Seperti yang disampaikan CISDI, kontribusi konsumsi MBDK membuat beban kesakitan dan kematian terus meningkat untuk cukai MBDK perlu untuk membatasi konsumsi tinggi MBDK selain itu terkait cukai plastik, saya juga melihat pemerintah telah berkorban sangat banyak dalam mengelola limbah plastik. Masukan ini kami terus sampaikan ke pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Plt Research Manager CISDI Gita Kusnadi menyampaikan pihaknya mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif cukai untuk produk MBDK di Indonesia sebesar 20 persen.
Penerapan cukai MBDK akan berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi. Pasalnya, konsumsi MBDK di Indonesia meningkat hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir.
"Tingginya konsumsi MBDK berisiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung serta beberapa jenis kanker. Di Masa pandemi juga ditemukan orang dengan diabetes memiliki resiko lebih tinggi terinfeksi Covid-19,” kata Gita.
Kebijakan cukai MBDK dapat membantu Indonesia mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Dan menurut estimasi Kementerian Keuangan, cukai MBDK berpotensi meningkatkan pemasukan negara mulai dari Rp2,7 triliun hingga Rp6,25 triliun per tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp1,8 Miliar
"Cukai MBDK adalah instrumen fiskal yang hemat biaya. Cukai MBDK berpotensi dalam mengurangi konsumsi MBDK, mengedukasi masyarakat mengenai penting nya menurunkan kandungan gula dalam minuman yang mereka konsumsi, berpotensi menambah pemasukan negara dan berkontribusi pada aspek kesehatan masyarakat,” tutup Gita.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni