PLN Tidak Boleh Pakai Pembangkit Listrik Bahan Bakar Fosil untuk Kendaraan Listrik

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 September 2022 | 12:45 WIB
PLN Tidak Boleh Pakai Pembangkit Listrik Bahan Bakar Fosil untuk Kendaraan Listrik
Ilustrasi SPKLU di Lampung. Pemprov Lampung minta SPKLU ditambah. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat otomotif dari ITB, Yannes Pasaribu menilai, pemerintah perlu segera melakukan penataan ulang sistem energi nasional jika akan mengembangkan kendaraan listrik (EV) nasional.

"Mulai dari produksi energi yang juga benar-benar menggunakan energi baru dan terbarukan hingga menata ulang sistem grid kelistrikan nasional untuk distribusi energi ke masyarakat sebagai pelanggan akhirnya," kata Yannes saat dihubungi ANTARA, Sabtu (24/9/2022) lalu.

Selain itu, kata dia, PLN sebagai penyedia listrik utama nasional harus segera menata ulang model bisnisnya saat ini. 

"Tidak lagi boleh bergantung pada pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil yang padat polusi untuk menjual listrik yang benar-benar bersih," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah harus menyiapkan stasiun pengisian listrik dan stasiun baterai swapping secara bersamaan lantarantidak mudah untuk menata ulang secara cepat jaringan listrik yang ada di seluruh Indonesia.

"Pola pikir pengembangan ekosistem EV nasional harus dimulai oleh seluruh stakeholder secara serempak, dari tataran pembuat kebijakan hingga pelaksanaannya di lapangan dan ada koordinasi yang kuat lintas departemen. Tidak akan berhasil jika tetap dijalankan dengan pola kerja yang parsial," kata Yannes.

Ia juga menegaskan, pemerintah dan para pelaku industri dan bisnis kendaraan EV harus berfokus pada memberi informasi kepada masyarakat secara inklusif sebagai calon pelanggannya akan benar-benar siap dan menggunakan semua fitur produk dan layanan yang tersedia bagi mereka.

"Mulai dari penyediaan energi, kendaraan, baterai dan jaminan keamanannya, layanan purna jual, hingga sampai pada harga kendaraan bekasnya," katanya.

Sementara, menurut dia, terkait kebijakan pengurangan emisi karbon bidang otomotif yang sudah dibuat perlu didukung dengan berbagai peraturan teknis operasional di jajaran pelaksanaan lapangan dengan cepat agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan logis.

Baca Juga: Mempersiapkan Kendaraan Masa Depan, Pengamat: Ekosistem EV Harus Dimulai dari Tata Ulang Sistem Energi Nasional

"Sekadar instruksi, surat keputusan hingga imbauan dari high level tidaklah cukup," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI