Suara.com - Pemkab Kotawaringin Timur menyebut, pemerintah pusat sudah turun ke lapangan mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah setempat.
Disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, tim dari pusat sudah turun dan pemerintah daerah mendampingi.
"Kalau bahasanya kemarin, mereka akan ada turun lagi. Sementara itu kebutuhan data yang mereka perlukan, sambil kami bantu siapkan," kata dia.
Ia menjelaskan, audit perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Saat turun ke lapangan, tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah daerah serta instansi lainnya.
Baca Juga: Demo di Patung Kuda, Said Iqbal: Kenapa Petani Digusur dari Tanahnya Sendiri Demi Perkebunan Sawit?
Salah satu hal yang diaudit yakni tata kelola kelapa sawit dari hulu hingga ke hilir. Sehingga, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didatangi ditanya soal perizinan, luas konsesi, sampai pabriknya minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) bahkan pabrik minyak gorengnya.
"Kita pemerintah daerah hanya mendampingi karena yang menentukan titik pantau itu adalah tim tersebut dari data yang mereka miliki. Mereka menyandingkan data perizinan dengan faktualnya. Hasilnya kita belum tahu karena mereka yang mengolahnya," ujar dia.
Menurutnya, perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian karena bidang ini menjadi primadona sehingga diharapkan bisa dikelola secara berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kotawaringin Timur paling luas sawit di Indonesia. Makanya dari Kemenko, KPK bahkan dari ATR/BPN selalu merujuk ke daerah kita, termasuk juga karena banyak permasalahan yang terjadi. Kotawaringin Timur termasuk daerah percontohan kebijakan satu peta. Itu juga yang saling keterkaitan. Makanya sedikit-sedikit kita perbaiki," ujar Alang Arianto.
Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, audit ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem pengawasan industri sawit yang terintegrasi.
Baca Juga: Tingkatkan SDM Pertanian Melalui Bimtek Sawit Baik
Beberapa data penting yang dikumpulkan tim audit adalah mulai dari jumlah perusahaan sawit dan luas perkebunan sawit perusahaan, data kelengkapan legalitas perusahaan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku, baik legalitas yang dimiliki dan belum dimiliki perusahaan.
Selain itu, tim juga mendata luas plasma perkebunan sawit dan kemitraan yang menjadi kewajiban perusahaan, jumlah pabrik kelapa sawit yang berlokasi di kabupaten serta data pemilik atau pengelolaannya.