Suara.com - Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal. Meski begitu, keberadaan pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya karena jumlahnya yang terus bertambah banyak.
Dalam acara Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, Kamis (22/9/2022), Munawar mengibaratkan pinjol ilegal seperti monster, mati satu tumbuh dua, tumbuh lima.
Itu sebabnya, masyarakat termasuk para guru diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dengan hanya meminjam di platform penyelenggara jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK. Masyarakat juga diimbau agar bijak saat mengajukan pinjaman, misalnya, hanya meminjam untuk keperluan produktif atau mendesak dengan memperhatikan kemampuan untuk membayar.
Saat ini, OJK pun telah memperkuat regulasi dengan menghadirkan POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjaman online, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.
Baca Juga: 75 Daftar Pinjol Ilegal, Tidak Terdaftar di OJK
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengungkapkan bahwa maraknya pinjol ilegal sangat meresahkan karena memberikan dampak negatif tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga dapat merusak industri pinjaman online berizin sebagai pemberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.
Terhitung per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman industri fintech pendanaan telah mencapai Rp416 triliun, dengan jumlah borrower mencapai 86,36 juta rekening penerima pinjaman, dan 928 ribu lender, baik entitas maupun individu.
Kemudian untuk outstanding pinjaman hingga Juli 2022 sebesar Rp45,73 triliun atau tumbuh 88,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33%, yang artinya rasio kredit bermasalah atau NPL cukup baik yaitu hanya 2,67%.
Kuseryansyah berharap, melalui kegiatan bersama para guru ini akan semakin banyak masyarakat yang teredukasi, sehingga manfaat fintech pendanaan sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya dalam mendukung produktivitas mereka sebagai modal kerja maupun usaha.
“Mari kita kampanyekan bersama pintar dengan pinjol berizin, dan waspada pinjol ilegal,” pungkas Kuseryansyah.
Baca Juga: Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Disini !