Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama para pemangku kepentingan, secara konsisten terus melakukan sosialisasi dan edukasi peran dan risiko fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online berizin serta bahaya pinjol ilegal kepada komunitas di masyarakat. Dan kali ini, edukasi dilakukan kepada Komunitas Kami Pengajar atau para guru.
“Untuk mengoptimalkan kontribusi industri pinjaman online berizin sebagai solusi akses keuangan masyarakat di masa pemulihan ekonomi, maka upaya peningkatan literasi perlu digencarkan. Terlebih di tengah situasi maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk kepada para guru,” kata Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dalam Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, pada Kamis (22/9/2022).
Entjik mengungkapkan bahwa saat ini tidak sedikit pelaku pinjol ilegal yang memakai nama maupun logo menyerupai fintech berizin. Itu sebabnya, masyarakat harus betul-betul waspada serta memahami ciri-ciri pinjol ilegal.
Salah satunya, menurut Entjik, adalah melakukan penawaran melalui pesan singkat seperti SMS atau Whatsapp. Hal ini karena pinjaman online yang legal dan diawasi OJK tidak diperkenankan melakukan promosi dengan cara tersebut.
Baca Juga: 75 Daftar Pinjol Ilegal, Tidak Terdaftar di OJK
“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi telah memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat kita memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa terselamatkan dari jebakan pinjol ilegal,” ungkap Entjik lagi.
Para guru sebagai ujung tombak pendidikan bagi penerus bangsa, perannya sangat penting dalam membangun karakter generasi penerus dan memajukan bangsa, sehingga diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.