Faktor kedua adalah penawaran (cost push inflation). Inflasi yang disebabkan karena kenaikan Harga Pokok Produksi atas barang dan jasa.
"Kalau kita melihat lebih detail, fenomena kenaikan yang sedang terjadi di Indonesia cenderung karena faktor cost push inflation."
"Paling tidak ada 3 hal signifikan yang membuat kenaikan harga penawaran. Pertama kebijakan fiskal pemerintah menaikkan tarif PPN pada tanggal 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen, kedua karena kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022, dan ketiga karena kondisi geopolitik yang mengganggu global supply chain," kata dia.