Cadangan Devisa Indonesia Bisa Naik US$3 Miliar Jika Pemerintah Mau Pulangkan Komoditas Ekspor

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 13:51 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Bisa Naik US$3 Miliar Jika Pemerintah Mau Pulangkan Komoditas Ekspor
Petugas memindahkan uang di 'cash center' Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (15/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cadangan devisa negara bisa saja meningkat 80 miliar dolar AS jika semua hasil ekspor dalam mata uang dolar AS bisa dipulangkan ke dalam negeri. Hasil ekspor itu adalah yang berasal dari komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan nikel,

Sehingga, pemberlakuan kembali kewajiban bagi eksportir untuk memulangkan dan melaporkan hasil ekspor berdenominasi dolar AS dinilai akan memperkuat cadangan devisa.

Hingga Agustus, cadangan devisa Indonesia sebesar 132,2 miliar dolar AS atau relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juli 2022 yang juga 132,2 miliar dolar AS.

Sementara, persyaratan kewajiban bagi eksportir dihapuskan pada tahun 2020 untuk membantu eksportir yang terkena dampak awal jatuhnya harga komoditas, tetapi kinerja ekspor Indonesia yang lebih baik baru-baru ini telah memaksa pemikiran ulang tentang pelonggaran tersebut.

Baca Juga: Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia

Bahana Sekuritas menyebut, hilangnya syarat tersebut jadi kambing hitam atas pasokan dolar AS yang tipis di pasar domestik.

Pasalnya, cadangan devisa belum meningkat seperti yang diharapkan dengan ekonomi mencatat surplus perdagangan yang besar selama 28 bulan berturut-turut.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan turut menyesuaikan sanksi berdasarkan industri, sehingga membedakan antara eksportir Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor manufaktur.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebutkan bagi eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.

Ia menyatakan kedua sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Imbas Kebijakan Ekspor Sawit Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam Tak Maksimal, Kok Bisa?

Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI