Terjerat Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya HArta Rp10,7 Miliar Tanpa Utang

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 13:02 WIB
Terjerat Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya HArta Rp10,7 Miliar Tanpa Utang
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar. Harta Sudrajad pun menjadi sorotan akibat OTT ini. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat Sudrajad memiliki total harta Rp10,7 miliar. Sebagian besar harta berwujud delapan bidang tanah yang tersebar di Jakarta dan Yogyakarta.

Nilai totalnya mencapai Rp2,45 miliar. Kemudian, Sudrajad juga memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta. Ditambah harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas Rp8,07 miliar. Sudrajad tercatat tidak memiliki utang. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar SGD 205.000 (Rp2.648.520.000) dan Rp 50 juta, demikian kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Mengenal Sosok "Wanita Emas" yang Viral Jadi Tersangka Korupsi

Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan uang Rp50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.

10 Orang Jadi Tersangka, 6 Ditahan

Diketahui, KPK menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Tersangka Kasus Suap MA

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera, pengacara

8. Eko Suparno, pengacara

9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI