Selama Pandemi Covid-19, Wamenkeu Pastikan Indonesia Tak Alami Guncangan Sistem Keuangan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 20:11 WIB
Selama Pandemi Covid-19, Wamenkeu Pastikan Indonesia Tak Alami Guncangan Sistem Keuangan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, Kamis (22/9/2022). [ANTARA/Kuntum Riswan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama Pandemi Covid-19, Indonesia disebut tidak mengalami guncangan keuangan meski terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (22/9/2022).

"Ekonominya menyusut, growth-nya negatif, tapi tidak terjadi goncangan dalam sistem keuangan. Ini yang kita katakan menjaga Indonesia selama pandemi," katanya seperti dikutip Antara.

Suahasil mengemuakkan, pelambatan ekonomi akibat pembatasan sosial tidak dapat dihindarkan. Meski begitu, pemerintah bertekad menjaga kestabilan sistem keuangan.

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Harga BBM Harusnya Sudah Naik Sejak Awal 2022, Bukan Sekarang

Salah satu upaya pemerintah melalui bauran kebijakan yang terkoordinasi dalam rangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Langkah tersebut dimulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan fasilitas relaksasi untuk kredit yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk juga penyediaan dana bagi UMKM serta restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha UMKM.

Selain itu, pemerintah menerbitkan Perppu yang mengatur penyesuaian batas defisit APBN, penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah hingga insentif dan fasilitas perpajakan.

“Pemerintah melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau yang disingkat PEN. Nah ini merupakan pengeluaran ekstra dan angka angka ini tidak sedikit,” ucapnya.

Tercatat pemerintah menganggarkan Rp575,9 triliun untuk PEN 2020 yang digunakan pada sektor penanganan kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi serta insentif usaha.

Baca Juga: Anggaran Subsidi Sentuh Rp502 Triliun, Wamenkeu: Bisa Bangun 3.500 Jalan Tol

Kemudian untuk PEN 2021 sebanyak Rp655,14 triliun, penambahan biaya tersebut dikarenakan adanya lonjakan kasus COVID-19 varian Delta. Sedangkan untuk 2022, PEN berjumlah Rp455,6 triliun yang digunakan untuk penanganan kesehatan, Perlinson dan penguatan pemulihan ekonomi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI