Igun: Pertalite dan Solar Seharusnya Hanya untuk Sepeda Motor Cc Kecil dan Angkot

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 17:57 WIB
Igun: Pertalite dan Solar Seharusnya Hanya untuk Sepeda Motor Cc Kecil dan Angkot
Warga Kota Cimahi mengantre unuk membeli Pertalite di sebuah SPBU pada Sabtu (3/9/2022). Banyak dari warga yang datang tak tahu jika harga Pertalite telah mengalami kenaikan. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Pemerintah sudah saatnya melekukan pembatasan penjualan BBM subsidi, solar dan Pertalite dan mengkhususkan dua BBM itu untuk sepeda motor dan angkutan umum.

"Sehingga dengan begitu penggunaan BBM bersubsidi bisa digunakan masyarakat yang kurang mampu,” ujar dia, Kamis (22/9/2022).

Ia mengatakan, BBM subsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil sehingga distribusinya harus tepat sasaran. Misalnya untuk angkutan umum, seperti angkutan sewa, travel ataupun taksi online ataupun sepeda motor dengan volume mesin kecil, bukan yang memiliki CC besar atau motor gede (moge).

"Jika kendaraan mewah atau kendaraan baru masih menggunakan BBM bersubsidi tentu berdampak kepada rakyat miskin. Bukan tidak mungkin BBM subsidi akan cepat habis,” kata dia.

Baca Juga: Bukan Cuma Tambah Mahal, Pertalite Juga Dirasa Makin Boros, Apa Kata Pertamina?

Sehingga, diharapkan, penggunaan aplikasi MyPertamina bisa lebih dioptimalkan, sebab melalui aplikasi tersebut bisa terlihat dan terdata, berapa banyak mobil mewah atau kendaraan keluaran baru yang masih menggunakan BBM bersubsidi.

“Jadi aplikasi MyPertamina harus terus didorong agar semua kendaraan bisa teridentifikasi, sebab saat ini belum semua kendaraan teridentifikasi. Sehingga dengan terdatanya semua kendaraan maka akan terlihat dan terdata kendaraan apa saja yang masih menggunakan BBM bersubsidi,” katanya, dikutip dari Antara.

Pelanggar juga bisa dihukum. Ia mengusulkan, bisa saja sanksi diberikan kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan mewah atau keluaran terbaru.

“Semua ini kembali lagi ke Pertamina sebagai operator hilir BBM bersubsidi. Bisa penyelenggaranya seperti SPBU yang diberikan sanksi apabila menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang berhak atau ke penggunanya (pemilik kendaraan),” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu membuat aturan soal pembatasan BBM subsidi dan juga distribusinya agar tepat sasaran. Bahkan regulasi tersebut mendesak dibuat, agar tidak ada lagi orang kaya yang mengkonsumsi BBM subsidi.

Baca Juga: Geger Pertalite Jadi Makin Boros, Netizen: Dioplos Tuh Buat Bangun IKN!

“Harus ada penegasan dan dasar hukum atau regulasi, agar Pertamina bisa menerapkan hal tersebut. Selain itu, juga harus ada sanksi, baik administrasi ataupun pidana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI