Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 17:38 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian PAN RB menegaskan akan fokus mengatasi masalah sebaran ASN yang kurang merata di berbagai daerah. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denny menegaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Pemda kini tengah menggodok peraturan yang membuat ASN di daerah tidak bisa pindah atau mutasi ke daerah lain dalam waktu tertentu.

"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota sehingga formasi di daerah menjadi kosong," kata Alex dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan turut mendukung hal ini dan berharap strategi ini memotivasi para kepala daerah untuk fokus membangun wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Seleksi Calon ASN Jalur PPPK, Berikut Mekanisme yang Bisa Ikut Pendataan

Berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN di daerah, menurut Sutan, salah satunya berasal dari ada banyak kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat yang disampaikan.

Sehingga, APKASI dan Kementerian PAN RB hingga kini terus berkoordinasi guna mendapatkan solusi terbaik. Ia juga memastikan pendataan tenaga non ASN dilakukan sesuai syarat yang berlaku.

"Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran," kata dia.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyampaikan, pihaknya merangkul semua kepala daerah yang tergabung dalam APKASI untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). 

"Segera para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN," kata Azwar Anas. 

Baca Juga: Tito Karnavian Ingatkan ASN Harus Netral dan Profesional di Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI