AFPI: Hati-Hati Penawaran Pinjol Lewat SMS, Kemungkinan Besar Ilegal

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 16:30 WIB
AFPI: Hati-Hati Penawaran Pinjol Lewat SMS, Kemungkinan Besar Ilegal
Ilustrasi Pinjol (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Entjik S. Djafar, memperingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan tawaran pinjaman online atau pinjol yang dikirim lewat SMS, karena kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.

"Pinjol yang legal tidak diperbolehkan untuk menawarkan layanannya secara langsung lewat saluran pribadi," kata Entjik dalam keterangannya di acara Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru “Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru” dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).

Pinjol yang legal, menurutnya, menawarkan layanannya lewat iklan atau media sosial. Atau, boleh menawarkan layanannya kepada masyarakat secara langsung lewat SMS hanya jika orang tersebut telah mengunduh aplikasi pinjol tersebut.

Entjik juga mengingatkan masyarakat bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon dari ponsel seseorang yang mengunduh aplikasinya.

Baca Juga: RUU PDP Disahkan Besok, Puan Harap Tidak Ada Lagi Rakyat Menangis Akibat Pinjol

"Sedangkan pinjol ilegal, selain mengakses tiga itu, juga akan mengakses foto di galeri ponsel dan nomor kontak," kata Entjik.

Nantinya, semua informasi berupa foto dan nomor kontak yang diambil, akan digunakan oleh pinjol ilegal untuk mengancam si peminjam bila telat bayar.

Itu sebabnya, hingga saat ini, AFPI bersama OJK tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak pada pinjol ilegal.

Saat ini, hanya ada 102 platform pinjol legal yang semua namanya bisa dilihat di laman resmi OJK. Di luar itu, sudah dipastikan ilegal, dan menurut Entjik, jumlahnya mencapai 4000-an.

Saat ini, AFPI bersama OJK terus berupaya memerangi pinjol ilegal yang beredar di Indonesia. Selain menggandeng sejumlah pihak berwenang seperti Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, hingga perbankan nasional, AFPI juga rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum ataupun UMKM tentang Fintech Pendanaan Bersama.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman ke Kredivo, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI