6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 16:49 WIB
6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu
Tenaga Honorer. (Dok.Digtara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memulai pendataan pegawai Non-PNS atau Honorer baik di instansi pusat maupun daerah. Pendataan ini ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2), yakni tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya. Syarat dan kriteria pendataan pegawai honorer adalah sebagai berikut. 

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi pemerintah.

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga. 

Baca Juga: Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Setelah memenuhi keenam syarat di atas, pegawai honorer bisa melakukan pendataan pegawai. Pendataan dilakukan oleh dua pihak yakni instansi tempat bekerja dan pendaftar secara individu dengan memasukkan data diri. Alurnya instansi mendaftarkan terlebih dahulu baru tenaga honorer bisa memasukkan data diri. 

Pendaftaran oleh instansi dilakukan dengan langkah-langkah berikut. 

Baca Juga: 7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

1. Operator instansi memasukkan data tenaga honorer dalam portal pendataan BKN.  Tenaga non-ASN yang bisa dimasukkan datanya adalah mereka yang memenuhi syarat. 

2. Setelah data dimasukkan oleh operator, tenaga honorer bisa melengkapi data tersebut dalam pendaftaran individu. 

3. Setelah proses yang dilakukan individu selesai, instansi wajib kembali melakukan verifikasi dan validasi terhadap data terbaru yang di-input. Instansi juga wajib melakukan finalisasi data. 

4. Instansi wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non-ASN. 

Setelah langkah pertama dilakukan instansi, tenaga honorer dapat melengkapi data dengan langkah-langkah berikut. 

1. Buat akun pendataan non-ASN.

2. Lakukan registrasi agar bisa memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja. 

3. Data yang telah di-input kemudian dicetak dalam resume yang juga berlaku sebagai kartu pendataan non-ASN. 

4. Proses di atas bisa dilengkapi oleh individu sebelum instansi melakukan finalisasi data. 

Pembuatan Akun Pendataan Non-ASN

Pembuatan akun pendataan dilakukan tenaga honorer sebagai langkah pertama sebelum memasukkan data. Pembuatan akun dilakukan melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut. 

1. Buka link: https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

2. Isi data diri berupa. NIK, nomor KK, tanggal lahir, email aktif dan nomor ponsel aktif.

3. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk. 

4. Pastikan semua informasi yang diunggah benar kemudian kunci dan cetak kartu informasi pendaftaran. 

5. Login kembali dengan akun yang telah dibuat lewat link https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login. 

6. Isi biodata tambahan sesuai kolom tertera. 

7. Lengkapi data riwayat termasuk bukti pembayaran gaji dan SK Jabatan. 

8. Teliti kembali semua data yang diunggah sebelum dikunci. 

9. Cetak kartu pendataan. 

Jika ada kendala dalam pembuatan akun, tenaga honorer dapat mengakses bantuan melalui https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn. Username pada aplikasi menggunakan NIK. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI