Meski Terjepit, UMKM Tetap Diminta Hindari Pinjol Ilegal

Rabu, 21 September 2022 | 13:01 WIB
Meski Terjepit, UMKM Tetap Diminta Hindari Pinjol Ilegal
Hanindyo Notohatmodjo, Head of Sustainability and Specialised Finance ASYX. (Screenshot)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanindyo Notohatmodjo Head of Sustainability and Specialised Finance ASYX meminta agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak berurusan dengan pinjaman online atau pinjol yang berstatus ilegal.

Hal tersebut dikatakan Hanindyo dalam acara diskusi lanjutan Kelas Mentoring 4 bagi pelaku UMKM yang diselenggarakan suara.com bertajuk "Manajemen Cash Flow Baik, Investor Melirik" secara virtual pada Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, sesulit apapun kondisi keuangan UMKM jangan sekali-kali berhubungan dengan pinjol ilegal, karena akan menambah situasi semakin runyam.

"Saat ini banyak fasilitas pinjaman seperti peer to peer lending, saya sarankan hindari pinjaman ilegal," ucap Hanindyo.

Menurut dia, dalam bisnis, utang dapat menjadi pengungkit untuk dapat meningkatkan kapasitas dan performa bagi UMKM. Namun, utang yang tidak terkendali juga dapat menyebabkan masalah finansial, bahkan kebangkrutan dalam usaha.

Baca Juga: RUU PDP Disahkan Besok, Puan Harap Tidak Ada Lagi Rakyat Menangis Akibat Pinjol

"Jadi perhatikan betul soal utang ini, lihat bunganya bagaimana cara menghitungnya, kemudian kalau kita telat bayar bagaimana dendanya," katanya.

Menurut dia, saat melakukan menarik utang, lakukan pinjaman sesuai dengan kondisi usaha. Selain itu perhatikan rasio utang terhadap aset tidak lebih dari 50 persen dan rasio utang terhadap pendapatan tidak lebih dari 30 persen.

Dirinya pun menyarankan agar pelaku UMKM jika ingin menarik utang lebih baik kepada instansi yang terpercaya. Selain itu, pilih pinjaman yang memang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro, karena beban bunga dan cicilan yang tentunya akan jauh lebih murah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI