Suara.com - Anggaran sebesar Rp156,4 triliun disiapkan Kemenkeu untuk memenuhi pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan ASN, Polri dan TNI
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Rincian anggaran itu diantaranya, digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri. Untuk selanjutnya berikut rincian lengkapnya.
- Pemenuhan kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja dengan membayar iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Baca Juga: Gawat, Banyak Polisi Bimbang dan Anggap Kaisar Sambo Pimpinan
- Komitmen Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
- Percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
- Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.