KAI Jaga Ketat Kawasan Gunung Antang

Rabu, 21 September 2022 | 10:58 WIB
KAI Jaga Ketat Kawasan Gunung Antang
Kereta Api Indonesia. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT KAI Daop I Jakarta mulai melakukan patroli dan pengawasan secara berkala di kawasan Gunung Antang pasca penerbitan bangunan luar. Hal ini untuk menghindari kembali berdirinya bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian.

Kepala Humas KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya juga telah melakukan kordinasi bersama Walikota Administrasi Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang. 

"Saat ini pengamanan yang terus dilakukan Daop 1 Jakarta yakni berupa patroli kawasan dan pembersihan sisa bangunan yang telah ditertibkan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sebelumnya pada 30 Agustus 2022 penertiban secara terpadu telah dilakukan KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah Kota Jakarta Timur untuk bangunan liar yang terdapat di area lahan PT KAI dengan luas 2.788,92 m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 388 tahun 1988. 

Baca Juga: Usai Tertibkan Bangunan Liar di Gunung Antang, KAI Daop 1 Lakukan Patroli dan Pengawasan

Proses penertiban juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub. Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat. 

Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. 

Eva mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Di mana dalam UU tersebut, pada Pasal 178 menyarakan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api . 

Kemudian Pasal 181 ayat (1) menjelaskanbbahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Baca Juga: Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tigabulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," pungkas Eva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI