Kuota BBM Menipis, Pemerintah Lamban Atur Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 10:32 WIB
Kuota BBM Menipis, Pemerintah Lamban Atur Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Sejumlah warga mengantri panjang di salah satu SPBU usai pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu (03/09/2022). [Kontributor Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuota BBM berpotensi habis sebelum tahun 2022 berakhir. Hal ini disebabkan karena subsidi BBM yang kurang tepat sasaran sehingga pemerintah dituntut segera membuat landasan hukum demi keadilan bagi rakyat.

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno, Selasa (21/9/2022) lalu.

Menurut Eddy, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi.

Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Baca Juga: Hubungi Pertamina, Ganjar Minta Alokasi BBM Nelayan dan Petani Ditambah

Sehingga, Eddy menyebut, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

"Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya saat berbicara pada webinar "Pembatasan BBM Berkeadilan".

Ia menambahkan, 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," kata Eddy.

Dengan tingkat konsumsi BBM yang melebihi asumsi, maka anggaran subsidi BBM semakin terkuras.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi: Solusi atau Ancaman?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," kata Trubus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI