Suara.com - Korban investasi robot trading harus bersabar untuk mendapatkan dananya kembali. Pasalnya, pengembalian dana korban investasi robot trading harus menunggu putusan pengadilan.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini terdapat lima perusahaan investasi robot trading yang telah dalam penyidikan kepolisian.
Adapun lima perusahaan tersebut di antaranya, PT Trust Global Karya (Viral Blast), PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit), PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), dan PT Evolution Perkasa Group (Evotrade).
"Mekanisme pengambilan dana menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Surabaya
Namun, lanjut Wamendag, upaya hukum kepada perusahaan robot trading tidak hanya berhenti sampai situ saja. Menurutnya, para korban bisa kembali menggugat secara perdata para perusahaan robot trading.
"Tidak tertutup kemungkinan pihak korban dapat mengajukan proses hukum lainnya yaitu melalui gugatan secara perdata kepada perusahaan penyedia robot trading sesuai dengan kebutuhan perundangan-undangan yang berlaku," ucap dia.
Wamendag juga menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait lima kasus perusahaan robot trading tersebut.
Rata-rata, kasus tersebut masih dalam tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19).
"Satu kasus yaitu, PT Trans global karya atau Viral Blast sudah masuk tahap P-21," katanya.