Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program proteksi bagi petani dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Artinya, jika pun petani mengalami gagal panen imbas dua hal tersebut, maka petani tak perlu khawatir mengalami kerugian karena mendapat pertanggungan.
"Kami ingin memastikan dalam kondisi apapun pertanian harus terus berjalan, tak boleh terganggu. Pertanian ini memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Maka, keberlangsungannya mesti dijamin," kata Mentan SYL.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti program AUTP untuk menghindari kerugian dari gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP mendukung program ketahanan pangan yang memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah. Dengan AUTP, produktivitas pertanian yang menjadi kata kunci ketahanan pangan dapat terus terjaga.
Baca Juga: Hasil Panen Lebih Bagus, Petani Milenial di Jampangtengah Sukabumi Pilih Garap Sawah Pakai Kerbau
"Sebab, petani tetap dapat mengembangkan budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengikuti program AUTP," jelas Ali.
Dengan begitu, ketahanan pangan nasional tak akan terganggu sebab tingkat produktivitas petani dapat terjaga dengan baik. Artinya, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi petani jika ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahan pertanian yang akan diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
"Berikutnya petani membayar premi yang cukup ringan yakni Rp36 ribu per hektare per musim dari total premi sebesar Rp180 ribu per hektare permusim. Pemerintah melalui APBN memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu per hektare per musim," jelas Indah.
Indah mengajak petani untuk mengasuransikan lahan pertanian mereka. Sebab, ada banyak manfaat yang bisa didapat ketika lahan pertanian mereka terlindungi asuransi.