Suara.com - Kalangan buruh menjerit soal harga kebutuhan pokok yang naik bersamaan dengan kenaikan harga BBM. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah kenapa upah buruh tidak naik padahal kebutuhan pokok dan BBM, dua komponen paling krusial tersebut naik.
Jawabannya ada pada skema penentuan upah tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pengusaha tak bisa langsung menaikkan gaji para buruh. Pasalnya, perhitungan skema upah telah diteken untuk satu tahun berjalan.
Dengan demikian, upah minimum tidak bisa dinaikkan secara semena-mena di tengah tahun. Kemudian, ada pula faktor keberjalanan usaha. Apindo tak memungkiri bahwa tidak semua bisnis pulih dan lancar setelah pandemi Covid-19. Akibatnya banyak perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang diharapkan.
Sementara itu, Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan kritik pedas terhadap kenaikan harga BBM yang menurutnya bisa menarik inflasi lebih tinggi dari perkiraan Litbang dan Partai Buruh.
Baca Juga: Mantan Kru Beberkan Besaran Gaji saat Kerja di Crazy Rich Doni Salmanan
Said yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menyayangkan, upah buruh tidak naik meski harga BBM naik, yang menurutnya terjadi karena faktor adanya UU Omnibus Law.
"Secara bersamaan, upah minimum, upah kita semua termasuk kawan-kawan, itu tidak naik berturut turut akibat Omnibus law. Omnibus law lah penyebab upah tidak naik berturut-turut. Bahkan ditengah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Menteri Tenaga Kerja dengan seenaknya tanpa ada hati dan pikiran mehya yang ada kenaikan upah tahun 2033 menggunakan PP nomor 36 tahun 2021," kata Said pada wartawan.
Meski inflasi naik hingga 8 persen yang berpotensi membuat harga berbagai kebutuhan termasuk sewa properti naik namun upah buruh sama sekali tidak membaik.
"Harga sewa rumah itu naik berkisar 50 ribu kemudian juga ongkos transportasi dan juga yang paling angka meningkat tajam inflasi makanan itu 11,5 persen dengan kenaikan tembus di angka 15 persen. Harga-harga barang pokok akan naik di 15-20 persen, padahal konsumsi kita kelas pekerja adalah di situ," kata dia, dikutip via Warta Ekonomi.
Kebijakan ini menurutnya memperlihatkan bahwa pemerintah tidak memikirkan nasib petani dan nelayan. Sementara, bantuan senilai Rp600 ribu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sebulan saja bahkan kurang.
Baca Juga: Annisa Pohan Istri AHY Bandingkan Gaji PNS Era SBY dengan Zaman Jokowi, Diskakmat Warganet
"Petani, nelayan buruh ini yang enggak dipikirkan oleh pemerintah. Bantuan 600 ribu itu hanya gula-gula atau dengan kata lain hanya diberikan empat dalam sebulan itu berarti 150 ribu rupiah per bulan itu pun untuk yang berupah 3.500.000 per bulan ke bawah, itu gula-gula," ujar dia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni