“Pemerintah memutuskan untuk melakukan penataan bandar udara. Kesenjangan yang signifikan antara 2 bandara teratas dengan sisanya menunjukkan bahwa banyaknya bandara internasional yang belum beroperasi secara optimal. Penataan jumlah bandara adalah satu cara untuk menjaga keberlanjutan bandar udara,” kata Balkis.
Salah satu pertimbangan dalam penataan bandar udara adalah berdasarkan perjanjian ASEAN Open Sky. Kebijakan ASEAN Open Sky dapat memberikan implikasi terhadap kedaulatan di ruang udara yang dapat berdampak terhadap keamanan nasional dan keselamatan penerbangan. Bandara Kualanamu, kata Balkis, merupakan salah satu dari lima bandara ASEAN Open Sky.