Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui ratifikasi IK-CEPA pada 30 Agustus. IK-CEPA adalah perjanjian bilateral yang bertujuan meningkatkan kinerja ekonomi kedua negara.
Menurut laman FTA Center milik Kemendag, IK-CEPA mewajibkan Indonesia mengeliminasi 92 persen pos tarif. Sebagai gantinya, Korsel mengeliminasi 95,5 persen pos tarifnya.
Perjanjian tersebut juga mengatur komitmen peningkatan investasi Korsel di Indonesia, serta kerja sama bilateral di berbagai bidang terutama industri dan pertanian.
Selanjutnya peningkatan penanaman modal perikanan; kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan; infrastruktur; teknologi dan inovasi; budaya dan bidang kreatif; serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam industri gim dan animasi, Marthini mengatakan IK-CEPA akan mengatur pengembangan industri secara umum, peningkatan kapasitas, dan business exchange.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, sebelumnya menyebut IK-CEPA sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi Indonesia-Korsel.
“IK-CEPA akan memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan kinerja makroekonomi, akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia," kata Jerry.
Melalui IK-CEPA, kata dia, juga diharapkan bisa menciptakan kondusifitas iklim bisnis, menjamin kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja.
"Kerja sama bilateral itu juga bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebab, Korsel akan memberikan asistensi teknis, transfer pengetahuan, serta peningkatan peran dan peluang UMKM."