Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mempersilakan para eks karyawan Shopee Indonesia yang terdampak PHK untuk memperjuangkan haknya.
"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Andri Yansyah, Selasa (20/9/2022).
Ia juga berharap, melalui pencatatan perselisihan, perusahaan dan pihak karyawan bisa mendapatkan solusi (win win solution) dari mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Dengan adanya mediasi tersebut, pihak dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.
Baca Juga: Janji-janji Bonus Shopee Buat Ratusan Karyawan yang Kena PHK
Berdasarkan hasil pendalaman itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.
"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," ujar dia, dikutip dari Antara.
Andri mengaku sudah memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan ke pihaknya.
Sehingga, Andri menganjurkan karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, Andri mengaku belum mendapat kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja dari Shopee.
Baca Juga: Ramai Shopee Indonesia PHK Karyawan, Ternyata Bos Induk Shopee Nggak Ambil Gaji
"Hingga saat ini belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, orang itu tugas kita," ucap Andri Yansyah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa manajemen Shopee baru saja melakukan pemecatan karyawan dalam jumlah besar.
Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi perusahaan yang terdampak akibat keadaan ekonomi yang saat ini tidak stabil.