Suara.com - KPK didesak untuk segera menyelidiki dugaan mafia tanah dalam kasus penggelapan tanah kas desa (TKD) di Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tanah itu jelas punya negara, lalu ada tukar-menukar, jelas tidak sesuai dengan prosedur. Setelah itu, masuk pengembang dan diduga kuat ada SHM atas nama aparatur Desa, DPRD Kabupaten Bekasi serta kolega pihak perangkat desa setempat," kata Ketua Lingkar Mahasiswa Anti Korupsi (LMAK) Adib dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK, pada Senin (19/9/2022) lalu.
Desakan ini mereka sampaikan lantaran KPK dianggap lamban dalam bekerja mengusut kasus ratusan hektare lahan tersebut.
Padahal, menurut dia, mafia tanah di Indonesia harus diberantas demi penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Klasemen Liga 2 Group Tengah, PSIM dan Persela Lamongan Terpuruk, Bekasi City Jagoan
Adib menduga, dampak kerugian negara dalam kasus TKD itu sekitar 300 hektare lahan aset negara.
"Kami akan terus bergerak mengawal kinerja KPK dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Masa aksi itu menegaskan bahwa pihaknya akan bertemu dengan para pengambil kebijakan lainnya untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mendukung rencana pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga dalam menuntaskan persoalan mafia tanah.
"Terkait dengan rencana Pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah, KPK tentu mendukung program tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Kemarin Ramai Sejumlah Pejabat di Jatim Diperiksa KPK sampai Aksi Ribuan Buruh di Surabaya
Hal tersebut, kata Ali, selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini.