Suara.com - Pemerintah diminta memberikan perlindungan penuh terhadap industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor yang padat karya dari rencana kenaikan cukai pada 2023. Terlebih, pada industri (Sigaret Kretek Tangan) SKT yang padat karya merupakan salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja dengan pendidikan terbatas, dan menjadi penggerak ekonomi di daerah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus mendengar aspirasi dari pekerja. Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Emanuel melanjutkan, pemerintah perlu mendengarkan aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan
"Kemenkeu sudah memperkirakan inflasi bakal akan naik hingga 6,8% akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti mempengaruhi daya beli masyarakat," imbuh dia.
Lebih jauh lagi, lanjutnya, inflasi akan mempengaruhi serapan tenaga kerja. Seperti diketahui, merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen.
"Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan," katanya.
Emanuel mengatakan, pihaknya selalu mendapatkan pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak, termasuk pekerja SKT, yang setiap tahunnya harap-harap cemas menunggu pengumuman kebijakan cukai.
"Kami berharap segala kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat melindungi tenaga kerja khususnya ibu-ibu produktif dari sektor ini," imbuh dia.
Baca Juga: Harga BBM Sudah Naik, Pedagang Pasar Minta Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan
Keberpihakan Pemerintah diperlukan untuk kebijakan di 2023 karena berpotensi berdampak pada biaya operasional industri sehingga akan memaksa pelaku industri untuk melakukan efisiensi. Salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.