Suara.com - Pemerintah diharapkan segera menghadirkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, terbukti dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan 90 persen-95 persen lebih rendah dibandingkan rokok.
Oleh sebab itu, produk tembakau alternatif harus diatur ke dalam regulasi terpisah dari rokok.
"Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok," kata Bimmo dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Tembakau Alternatif Perlu Aturan Terpisah dari Rokok, Ini Alasannya
Menurut dia, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya sehingga tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok.
Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok," lanjutnya.
Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan untuk memperoleh informasi yang akurat terhadap produk tersebut.
Ditambah lagi saat ini masih banyak informasi yang keliru di publik mengenai produk ini yang dianggap memiliki bahaya yang sama rokok bagi kesehatan.
Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Masih Hadapi Tantangan Berat, Regulasi Pemerintah Masih Belum Jelas
"Menyamakan aturan maupun menggolongkan produk tembakau alternatif sebagai produk rokok hanya akan mengakibatkan perokok dewasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perbaikan kesehatan melalui penggunaan produk lebih rendah risiko," ucapnya.
Tanpa regulasi khusus, Bimmo meneruskan produk tembakau alternatif akan tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan terutama oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun ke atas dan non-perokok.
Padahal, produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.
Sebaliknya, jika produk tembakau alternatif ini diregulasi secara terpisah yang didasari oleh hasil kajian ilmiah, maka tujuan penggunaannya menjadi tepat sasaran serta kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dapat dicegah.
"Pengguna juga dapat memperoleh informasi yang akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan," tuturnya.
Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo pemerintah terlebih dahulu harus mendorong kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.