Suara.com - Pemerintah berencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2023. Rencana tersebut dinilai akan berdampak kepada konsumen dan mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) lainnya.
Padahal, IHT menjadi salah satu industri yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara. Pada 2021, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp188,81 triliun.
Namun di balik kontribusinya yang besar, terdapat regulasi yang menghambat ekosistem pertembakauan. Salah satunya yakni, regulasi terkait cukai rokok.
Pengamat kebijakan publik Henry Thomas Simarmata menjelaskan, kebijakan cukai hasil tembakau didasari atas semangat pemerintah yang berusaha menangkap pergerakan ekonomi dari sektor pertembakauan.
"Semangat awalnya seperti itu, tapi regulasi cukai hasil tembakau selalu menjadi polemik karena ketidakselarasan antara pemerintah dan kondisi yang dialami di sektor pertembakauan," kata Henry dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Cukai?' ditulis Senin (19/9/2022).
Menurut Henry, ketidakselarasan ini terjadi karena terdapat proses yang berulangkali ditinggalkan oleh pemerintah, yakni pelibatan serta pemberian masukan dari mata rantai industri hasil tembakau terhadap kebijakan cukai hasil tembakau.
"Dalam pengambilan kebijakan cukai, seharusnya ada negosiasi antara kelompok petani dan konsumen kepada pemerintah. Karena itu merupakan prinsip dasar dari kebijakan publik yang memilliki dampak pada masyarakat luas, terutama sektor pertembakauan," ujarnya.
Henry juga mengungkapkan bahwa ada tekanan yang besar dari internasional mengenai kebijakan sektor pertembakauan di Indonesia. Salah satunya adalah melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Di forum-forum internasional, Indonesia selalu mendapat sorotan terkait kebijakan tembakau. Untuk melawan ini, Indonesia harus memiliki kajian yang komprehensif terkait kepentingan kita terhadap tembakau," katanya.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Nilai Rencana Revisi PP 109/2012 Bisa Ganggu Iklim Usaha IHT
Sementara itu, pegiat media sosial dan pencinta sejarah, Mazzini mengatakan, cukai hasil tembakau diterapkan di Indonesia sejak era Hindia Belanda tepatnya pada tahun 1935 lewat Staatsblad nomor 517.
"Sebelumnya tidak ada regulasi cukai, tembakau hanya komoditas perdagangan ekspor. Tapi seiring tumbuhnya industri pengolahan tembakau rumahan, pemerintah kolonial baru sadar kalau ada potensi ekonomi di dalam negeri," ujar Mazzini.
Namun menurut Mazzini, sepanjang sejarah kebijakan cukai rokok memang tidak pernah ada keberpihakan terhadap konsumen, mulai dari era kolonial hingga penyesuaiannya saat ini.
"Sejak dulu, sejatinya kebijakan cukai memang tidak memiliki keberpihakan terhadap konsumen, dan selalu menjadi hambatan bagi industri hasil tembakau," kata Mazzini.