Peraturan Lengkap Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 16:32 WIB
Peraturan Lengkap Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Sejumlah personel Kepolisian Polres Aceh Barat mengamankan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (12/9/2022). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina mulai memberlakukan pembatasan untuk pembelian BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar. Peraturan lengkap mengenai pembatasan pembelian BBM tengah digodok bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan akan dirilis September dalam waktu dekat. 

Namun demikian, Pertamina telah merilis aturan bahwa pembelian Pertalite oleh kendaraan roda empat dibatasi hanya 120 liter per hari.

Uji coba pembatasan pembelian ini masih bersifat sementara dan belum tertuang dalam aturan resmi. Pemerintah juga akan merevisi kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Kemudian untuk konsumsi BBM bersubsidi jenis Solar, pembatasannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, sebagai berikut: 

Baca Juga: Bikin Melongo, Isi Bensin Pesawat Jakarta-Malang Habis Rp153 Juta: Bisa Beli Rumah Sama Mobil

1. Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.

2. Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat. 

3. Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif mematok target revisi aturan mengenai pembatasan pembelian BBM untuk jenis kendaraan tertentu akan rampung pada September ini. Aturan tersebut akan mengatur, siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM subsidi pertalite dan solar.

"Lagi disiapkan (Perpresnya). Mudah-mudahan bulan ini (selesai)," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca Juga: Beredar Kabar BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Terancam Dihapus, "Cek Faktanya" !

Lebih lanjut, Arifin bakal menyerahkan pengawasan pembatasan pembelian BBM subsidi itu kepada PT Pertamina (Persero) selaku operator SPBU. Aturan ini, tegasnya, untuk mengurangi kebocoran-kebocoran BBM subsidi terjadi di lapangan, sehingga tidak melebih kuota yang ditetapkan.

"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai hari ini Sabtu (3/9/2022) siang ini. Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, Sabtu (3/9/2022). Ia pun merinci penyesuaian harga BBM tersebut, antara lain:

1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. 

Arifin juga menyebut harga Pertamax nonsubsidi alami penyesuaian harga yakni dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI