Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 13:34 WIB
Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar
Petugas membongkar bangunan liar di lokalisasi Gunung Antang, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terus melakukan pengawasan pasca penertiban 120 bangunan liar di kawasan Gunung Antang Jakarta Timur. Kawasan itu kerap dikenal sebagai lokasi praktik prostitusi dan perjudian.

"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (19/9/2022).

Saat ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Timur guna merelokasi sekaligus memberdayakan warga.

Pada 30 Agustus lalu, KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota  (Pemkot) Jakarta Timur menertibkan bangunan liar di lahan PT KAI seluas 2.788,92 m2 sesuai sertifikat hak pakai Nomor 388 tahun 1988. 

Baca Juga: Afi Nihaya Faradisa Kembali Viral, Dulu Dicap Plagiat Kini Difitnah sebagai PSK

 juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub yang melibatkan 800 personel.

"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ujar dia, dikutip dari Antara.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 178, mengatakan, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Kemudian, pada Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Baca Juga: Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI