Suara.com - Dua pengusaha sekaligus wiraswasta, Budi Priyono dan Daniel Feriyanto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan lainnya.
"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tidak hanya dua sosok tersebut, kata Ali, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Procurement Manager PT Pesonna Indonesia Jaya Fitriyani.
Pada Jumat (3/6/2022) lalu, HS dan dua orang lainnya resmi jadi tersangka kasus korupsi, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Baca Juga: 4 Fakta Mochi Anjing Kesayangan ASN Semarang Cari Tulang Majikannya yang Dibakar
Selanjutnya yakni pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
KPK menjelaskan, pada 2019 silam, ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.
Permohonan izin ini berlanjut pada 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Diduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7/2022) pun telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi suap.