Belum lagi konteks-konteks yang sifatnya sosial dan budaya seperti rumah bekas pembunuhan, rumah bekas persembunyian kriminal atau teroris, rumah bekas prostitusi, atau tindak kriminal lain yang bagaimanapun bisa berpengaruh terhadap kenyamanan penghuni rumah tinggal di sana, serta persepsi tetangga dan orang sekitar pada pemilik barunya.
4. Pastikan status dan legalitas rumah
Rumah yang dijual sangat murah bisa jadi memiliki masalah pada legalitasnya, misal rumah sengketa, rumah sitaan, atau rumah warisan yang masih diperkarakan oleh para ahli waris.
Untuk memastikan legalitasnya, tidak ada salahnya untuk menyewa jasa ahli hukum yang berpengalaman dalam mengurus legalitas rumah. Bila Anda terlanjur membeli rumah yang legalitasnya dipertanyakan, bukan tidak mungkin Anda malah ikut terseret masalah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehidupan Anda dan keluarga.
5. Cek kelengkapan surat-surat
Legalitas juga berkaitan dengan kelengkapan surat-surat rumah dan seberapa jauh pemilik rumah telah menyelesaikan kewajiban administratifnya. Ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai tagihan listrik dan air.
Kalau surat-surat ini tidak lengkap, Anda berpotensi mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat. Atau yang lebih apes, Anda harus membayar tunggakan-tunggakan untuk menyelesaikan pembelian rumah bekas tersebut.
Jadi, sebelum buru-buru beli rumah bekas, pastikan Anda mengecek lima hal di atas, ya!
Baca Juga: Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta