Mau Beli Rumah Bekas? Pertimbangkan 5 Hal Berikut!

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 06:09 WIB
Mau Beli Rumah Bekas? Pertimbangkan 5 Hal Berikut!
Ilustrasi beli rumah bekas. (pexels.com/KindelMedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beli rumah bekas adalah salah satu pilihan untuk mendapatkan hunian dengan harga terjangkau. Meski demikian, sama seperti membeli benda second hand lainnya, membeli rumah bekas harus jeli dan teliti.

Ketelitian Anda harus lebih ditingkatkan terutama untuk rumah yang usianya sudah lebih dari lima atau bahkan sepuluh tahun. Karena tentu saja, akan ada hal-hal yang rusak, perlu ditambahkan, atau bahkan dihilangkan dari rumah yang sudah berusia belasan atau bahkan puluhan tahun.

Lalu, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan ketika Anda berencana beli rumah bekas agar bisa mendapatkan yang terbaik meski dengan dana terbatas? Yuk, simak tips dari Dekoruma berikut ini.

1. Cek kondisi rumah

Baca Juga: Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Sebelum memutuskan membeli, pastikan untuk survei ke lokasi untuk memastikan bahwa rumah masih dalam kondisi prima dan layak huni. Karena dibandingkan rumah baru, tentu akan ada lebih banyak hal yang harus diperiksa dari rumah bekas.

Pastikan struktur bangunan tidak ada retak, rembesan pada dinding, hingga pondasi dan rangkanya masih kuat. Kemudian, periksa juga kelistrikan, sumber air, atap dan genteng yang masih utuh dan tidak berkarat, serta saluran pembuangan yang lancar.

2. Cek lokasi dan lingkungan di sekitar rumah

Bukan hanya fisik rumah yang perlu Anda cek, tetapi juga lokasi dan lingkungan di sekitar rumah. Selalu pastikan bahwa rumah yang akan Anda beli berada di lingkungan yang tenang, bebas kejahatan, bebas banjir, serta dekat dengan fasilitas esensial seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, olahraga, dan lain-lain.

3. Riset latar belakang rumah

Baca Juga: Sst, Rumah Bekas Termurah di Jakarta Ada di Sini!

Jangan terkecoh dengan harga rumah bekas yang sangat murah. Kadang, bisa jadi harga murah tersebut adalah akal-akalan pemilik rumah untuk menyembunyikan masalah-masalah, seperti legalitas dan administratif.

Belum lagi konteks-konteks yang sifatnya sosial dan budaya seperti rumah bekas pembunuhan, rumah bekas persembunyian kriminal atau teroris, rumah bekas prostitusi, atau tindak kriminal lain yang bagaimanapun bisa berpengaruh terhadap kenyamanan penghuni rumah tinggal di sana, serta persepsi tetangga dan orang sekitar pada pemilik barunya.

4. Pastikan status dan legalitas rumah

Rumah yang dijual sangat murah bisa jadi memiliki masalah pada legalitasnya, misal rumah sengketa, rumah sitaan, atau rumah warisan yang masih diperkarakan oleh para ahli waris.

Untuk memastikan legalitasnya, tidak ada salahnya untuk menyewa jasa ahli hukum yang berpengalaman dalam mengurus legalitas rumah. Bila Anda terlanjur membeli rumah yang legalitasnya dipertanyakan, bukan tidak mungkin Anda malah ikut terseret masalah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehidupan Anda dan keluarga.

5. Cek kelengkapan surat-surat

Legalitas juga berkaitan dengan kelengkapan surat-surat rumah dan seberapa jauh pemilik rumah telah menyelesaikan kewajiban administratifnya. Ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai tagihan listrik dan air.

Kalau surat-surat ini tidak lengkap, Anda berpotensi mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat. Atau yang lebih apes, Anda harus membayar tunggakan-tunggakan untuk menyelesaikan pembelian rumah bekas tersebut.

Jadi, sebelum buru-buru beli rumah bekas, pastikan Anda mengecek lima hal di atas, ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI