Tarif Penyeberangan Nasional Naik Rata-rata 11,79%, Bambang Haryo: Kompensasi Kekurangan Harus Ada

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 18 September 2022 | 18:43 WIB
Tarif Penyeberangan Nasional Naik Rata-rata 11,79%, Bambang Haryo: Kompensasi Kekurangan Harus Ada
Pelabuhan di Samarinda. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan diberlakukan pada pukul 00.00, Senin (19/9) dini hari, seiring kebijakan Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Menanggapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional sebesar 11.79%. Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono, menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim seharusnya sebesar diatas 35%

Sebab, kata Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, seharusnya sepanjang kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan bbm seharusnya ditanggung oleh pemerintah tapi perusahaan pelayaran sendiri yang menanggung yang mengakibatkan kesulitan untuk menutup biaya operasional dan tentu akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum.

"Harusnya, kementerian perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Presiden atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama ini” Kata Bambang Haryo.

Baca Juga: Kenaikan Tarif AKDP di Sumsel Masih Dikaji, Padahal BBM Sudah Dua Pekan Naik

Dia melanjutkan, kenaikan tarif 11,79% merupakan tarif rata-rata nasional tentu untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk sangat tertinggal jauh yang seharusnya sebelum kenaikan BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap adalah 35% lebih sehingga bila ditambah dengan bahan bakar yaitu berkisar 10% maka kekurangan tarif yang sebenarnya di angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk adalah berkisar 45-50%.

Diharapkan, pemerintah dapat merealisasikan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat kenaikan BBM dapat diberikan dengan kompensasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya di angkutan udara, ucap BHS yang juga Pemilik Dharma Lautan Utama Holding.

Untuk diketahui, demand dari angkutan ferry yaitu truk bawah asosiasi APTRINDO dan bis dibawah asosiasi ORGANDA sudah menaikkan tarif antara 35-100% di angkutan bis dan 25-40% di angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari H kenaikan bbm subsidi.

Dampak kenaikan tarif ferry 35% berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01% dari nilai barang sehingga pengaruh inflasi sangat kecil.

Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, mengatakan kekurangan kenaikan BBM diatur oleh managemen masing-masing, ada biaya yang ditunda itu yang bisa menyebabkan keselamatan bisa terganggu.

Baca Juga: Ditengah Kenaikan Harga BBM, Anies Baswedan Tidak Menaikkan Harga Angkutan Umum

"Harapan kita, penyesuaian tarif segera diturunkan SK nya, agar dapat dilakukan penyesuaian. Supaya, Perusahaan tidak merugi terus, kalau sudah merugi terus bisa mengakibatkan gulung tikar dan harusnya kompensasi yang diberikan ke Perusahaan  yaitu pembebasan PNBP supaya Perusahaan bisa mempertahankan keselamatan dan merawat kapal lebih baik"Jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI