Jangan Marah Jika Tak Dapat BLT BBM, Mensos Risma: Yang Menyalurkan Bukan Hanya Kemensos

Jum'at, 16 September 2022 | 17:53 WIB
Jangan Marah Jika Tak Dapat BLT BBM, Mensos Risma: Yang Menyalurkan Bukan Hanya Kemensos
Jangan Marah Jika Tak Dapat BLT BBM, Mensos Risma: Yang Menyalurkan Bukan Hanya Kemensos. (kemensos.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa Kementerian Sosial tidak hanya satu-satunya instansi pemerintah yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Data penerima bantuan sosial bukan hanya dari Kementerian Sosial, ada yang di Kemenaker, ada subsidi gas, listrik, jadi penerima bantuan tidak hanya di kami," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Jadi menurut Mensos Risma bagi masyarakat yang tidak mendapatkan BLT BBM itu karena sebagian bantuan disalurkan dalam bentuk subsidi barang, seperti halnya subsidi listrik, Gas LPG 3 Kg, hingga bantuan pendidikan.

Jadi kata Mensos Risma sebelum sejumlah bantuan ini diberikan kepada masyarakat, pemerintah selaku melakukan korscek terle ih dahulu dengan instansi lain, agar penyaluran ini tidak ada data ganda.

Baca Juga: Perintah Jokowi di Depan Mensos Risma dan Menaker Ida Fauziyah: Penyaluran BLT BBM Harus Cepat dan Tepat Sasaran

"Jadi tidak betul mereka tidak menerima bantuan. Kami sudah dengan Kemenaker agar tidak ada data dobel. Juga BPJS kesehatan. Kami cleansing bulan Oktober," papar Risma.

Asal tahu saja, pemerintah bakal memberikan BLT BBM sebesar Rp600 ribu untuk enam bulan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu. Selain itu, selain itu pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

"Bantuan ini mulai diberikan September selama empat bulan. Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu," kata Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI