MAH Jadi Tersangka Kasus Hacker 'Bjorka', Polisi Tidak Lakukan Penahanan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 16:06 WIB
MAH Jadi Tersangka Kasus Hacker 'Bjorka', Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Rumah pemuda Madiun yang diduga terlibat hacker Bjorka [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebocoran data pemerintah dalam aksi hacker 'Bjorka'. Tersangka berinisial MAH dengan usia 21 tahun itu diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022).

Namun demikian, MAH tidak ditahan oleh Timsus gabungan Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN karena dianggap kooperatif.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade.

Baca Juga: Kombes Setyo Teriakan Kata Binatang ke Mahasiswa Saat Demo, Polri Diminta Disiplinkan Anggotanya Patuhi Prinsip HAM

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 me-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

Baca Juga: Tukang Es di Madiun Resmi Tersangka, Mabes Polri Ungkap Peran Agung: Bantu Bjorka Sediakan Akun Telegram

“itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ia menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutup Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI