Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal

Jum'at, 16 September 2022 | 15:20 WIB
Satgas Waspada Investasi Jelaskan Kerugian Korban Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut sejumlah kerugian korban pinjaman online ilegal.

"Di pinjol ilegal kerugiannya yang ada di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee-nya tinggi, dendanya tinggi, jangka waktu sangat rendah."

"Dan itu tadi kerugian immateriil berupa penagihan-penagihan tidak beretika, mengalami teror intimidasi yang memang sangat merugikan masyarakat kita. Jadi kerugian immateriil ini sangat berat tentunya bagi masyarakat kita. Oleh Karena itu, kita bantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka ini."

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Inspektur Polisi Satu Eko Purwanto mengatakan terdapat 90 kasus pinjol ilegal yang ditangani polisi pada 2022.

Kasus yang paling banyak dilaporkan ke polisi yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan ketika proses penagihan.

Baca Juga: Tak Hanya dari Indonesia, Penyelenggara Pinjol Juga Ada yang dari AS hingga Singapura

Pelaku bakal dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen, UU ITE, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kerugian materi sekitar Rp20 miliar-Rp100 miliar, kalau per korban relatif bisa mencapai Rp20 juta-Rp50 juta. Totalnya penyitaan kemarin kami tangani perkara sampai Rp20,4 miliar untuk satu perkara saja," kata Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI