Suara.com - Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah membahas Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Rusun Wisma Atlet Kemayoran.
Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembahasan ini dilakukan lantaran masa peminjaman wisma atlet sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) akan berakhir. Selain itu juga berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.
"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujarnya.
Ia menjelaskan, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Viral! Anggota Denpom Dijotos Oknum Polisi
"Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," kata dia.
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.
"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19," katanya.
Selain itu bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yangmenempel pada bangunan Rusun.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 15 September: Positif 1.116, Sembuh 1.624, Meninggal 5
Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.
Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna, perencanaan awal Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun saat itu digunakan sementara untuk mendukung Asian Games dan Asian Para Games lalu berkembang menjadi rusun ASN, TNI, dan POLRI dan terakhir RSDC-19.