Suara.com - PT TASPEN (Persero) senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan investasi dan menjalankan operasional perusahaan.
Komitmen ini disampaikan di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Dengan agenda membahas kinerja perusahaan terkini, kegiatan RDP dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dan turut dihadiri Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih beserta jajaran dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai BUMN, PT TASPEN memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip tersebut menjadi acuan kami dalam melaksanakan investasi dan pengelolaan bisnis. TASPEN selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik, serta dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Ke depan, kami akan terus menjalankan prinsip GCG guna memberikan imbal hasil investasi yang maksimal melalui penerapan sistem operasional perusahaan yang transparan,” kata Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih.
Baca Juga: Viral Video Dirut Taspen Dilabrak Istri Sah, Warganet: Beban Negara yang Sesungguhnya!
Seluruh kinerja PT TASPEN, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional, senantiasa dilakukan audit oleh BPK. Beberapa hal yang diaudit, antara lain sistem pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi (Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kinerja, Jaminan Kematian), investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
Berdasarkan hasil audit tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan seluruh investasi dan program TASPEN telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, peraturan internal, dan perjanjian kerjasama dalam semua hal yang material. Tidak pernah ditemukan kerugian negara akibat kegiatan investasi dan bisnis PT
TASPEN.
Saat ini, sebesar 72.89% Portofolio Investasi TASPEN berupa instrumen Obligasi dan Sukuk yang sebagian besar merupakan Obligasi dan Sukuk Negara Republik Indonesia, sebesar 12,21% ditempatkan di deposito Bank BUMN dan BPD berskala besar.
Selain itu, sebesar 8,10% ditempatkan dalam reksadana yang tercatat di OJK dan 4,60% berada di instrumen
saham BUMN dan blue chip yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sementara, 2,20% sisanya ditempatkan sebagai modal di anak perusahaan/ afiliasi TASPEN.
"Komisi VI DPR RI mengapresiasi pengelolaan investasi dan operasional TASPEN yang hingga saat ini telah menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Kami mendorong agar TASPEN terus menerapkan good
corporate governance secara konsisten. Kami berharap TASPEN terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan, agar semakin mampu memaksimalkan pelayanan kepada para peserta melalui beragam program inovasi. Tentu, semuanya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” kata Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza.
Baca Juga: Dipolisikan Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Senang Hati Buka-bukaan Bukti Ribuan Video Syur